*Prinsip Dasar: -Perhitungan kebutuhan APAR didasarkan pada beberapa faktor, termasuk: -Luas Area yang Dilindungi: Semakin luas area, semakin banyak APAR yang dibutuhkan. -Tingkat Bahaya Kebakaran (Occupancy Hazard): Tingkat bahaya kebakaran -menunjukkan potensi terjadinya kebakaran dan tingkat keparahan yang mungkin terjadi. -Jenis Bahan yang Mudah Terbakar: Jenis bahan yang ada di dalam gedung akan menentukan jenis APAR yang paling efektif. -Jarak Tempuh Maksimum: Jarak tempuh maksimum yang diizinkan ke APAR. Langkah-Langkah Perhitungan Kebutuhan APAR: 1.Tentukan Tingkat Bahaya Kebakaran (Occupancy Hazard): *Tingkat bahaya kebakaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama: -Bahaya Ringan (Light Hazard): Area dengan jumlah bahan mudah terbakar yang rendah dan tingkat panas yang dihasilkan rendah. Contoh: kantor, sekolah, gereja. -Bahaya Sedang (Ordinary Hazard): Area dengan jumlah bahan mudah terbakar sedang dan tingkat panas yang dihasilkan sedang. Contoh: toko, bengkel, pabrik kecil. -Bahaya Berat (Extra Hazard): Area dengan jumlah bahan mudah terbakar yang tinggi dan tingkat panas yang dihasilkan tinggi. Contoh: pabrik cat, pabrik bahan kimia, gudang bahan mudah terbakar. 2.Tentukan Jenis Kebakaran yang Mungkin Terjadi: *Kebakaran diklasifikasikan menjadi beberapa kelas: -Kelas A: Kebakaran bahan padat mudah terbakar (kayu, kertas, kain, plastik). -Kelas B: Kebakaran bahan cair mudah terbakar (bensin, minyak, cat). -Kelas C: Kebakaran peralatan listrik bertegangan. -Kelas D: Kebakaran logam mudah terbakar (magnesium, titanium, natrium). -Kelas K: Kebakaran minyak goreng atau lemak di dapur komersial. 3.Pilih Jenis APAR yang Sesuai: -Pilih APAR yang efektif untuk jenis kebakaran yang mungkin terjadi di area tersebut. -APAR serbaguna (ABC) dapat digunakan untuk kebakaran Kelas A, B, dan C. -APAR khusus diperlukan untuk kebakaran Kelas D dan K. 4.Tentukan Ukuran APAR Minimum: -Ukuran APAR minimum ditentukan oleh tingkat bahaya kebakaran. -Standar NFPA 10 (Standar untuk Alat Pemadam Api Portabel) memberikan panduan tentang ukuran APAR minimum untuk berbagai tingkat bahaya kebakaran. -Ukuran APAR biasanya dinyatakan dalam peringkat (rating), misalnya 2-A:10-B:C. Angka sebelum huruf menunjukkan kemampuan pemadaman api untuk kelas kebakaran tersebut. 5.Jarak tempuh maksimum adalah jarak yang harus ditempuh oleh seseorang untuk mencapai APAR. -Jarak tempuh maksimum bervariasi tergantung pada tingkat bahaya kebakaran. -Untuk bahaya ringan, jarak tempuh maksimum biasanya 23 meter. -Untuk bahaya sedang, jarak tempuh maksimum biasanya 15 meter. -Untuk bahaya berat, jarak tempuh maksimum biasanya 9 meter. 6.Hitung Jumlah APAR yang Dibutuhkan: -Bagi luas area yang dilindungi dengan luas area yang dapat dilindungi oleh satu APAR (berdasarkan jarak tempuh maksimum). -Luas area yang dapat dilindungi oleh satu APAR dihitung dengan menggunakan rumus: -Luas = πr² (pi dikalikan jari-jari kuadrat), di mana r adalah jarak tempuh maksimum. -Jumlah APAR = Luas Total Area / Luas Area yang Dapat Dilindungi oleh Satu APAR. -Bulatkan hasilnya ke atas ke bilangan bulat terdekat. Contoh Perhitungan: Misalkan sebuah kantor (bahaya ringan) memiliki luas 500 meter persegi. 1.Tingkat Bahaya Kebakaran: Ringan 2.Jenis Kebakaran: Kelas A dan C (kertas, plastik, peralatan listrik) 3.Jenis APAR: ABC 4.Ukuran APAR Minimum: 2-A:10-B:C (misalnya) 5.Jarak Tempuh Maksimum: 23 meter 6.Luas Area yang Dapat Dilindungi oleh Satu APAR: -Luas = πr² = 3.14 x (23 meter)² = 1661.06 meter persegi 7.Jumlah APAR yang Dibutuhkan: -Jumlah APAR = 500 meter persegi / 1661.06 meter persegi = 0.3 APAR -Karena tidak mungkin memiliki 0.3 APAR, bulatkan ke atas menjadi 1 APAR. Pertimbangan Tambahan: *Penempatan APAR: APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah diakses dan terlihat, seperti di dekat pintu keluar, di sepanjang jalur evakuasi, dan di dekat potensi bahaya kebakaran. *Ketinggian Pemasangan: APAR harus dipasang pada ketinggian yang mudah dijangkau. Bagian atas APAR tidak boleh lebih tinggi dari 1.5 meter dari lantai. *Tanda APAR: Berikan tanda yang jelas dan mudah dilihat untuk menunjukkan lokasi APAR. *Inspeksi dan Pemeliharaan: Lakukan inspeksi dan pemeliharaan rutin terhadap APAR untuk memastikan bahwa APAR dalam kondisi baik dan siap digunakan. Standar dan Regulasi: *NFPA 10: Standar untuk Alat Pemadam Api Portabel (Standar yang umum digunakan secara internasional). *SNI (Standar Nasional Indonesia): Standar yang relevan terkait APAR dan sistem proteksi kebakaran. *Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker): Peraturan yang relevan terkait K3 dan proteksi kebakaran di tempat kerja. *Pelatihan: Berikan pelatihan kepada pekerja tentang cara menggunakan APAR dengan benar. Disclaimer: Perhitungan ini hanyalah panduan umum. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli K3 atau petugas pemadam kebakaran untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi spesifik gedung Anda.